BERITASOLORAYA.com - Selain penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan akan memberikan pula dana bantuan.
Adapun juknis terkait THR dan gaji-13 diatur dalam regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 mengenai pemberian THR 2023 dan gaji-13.
Aparatur Negara, TNI, Polri, guru dan pensiunan baik di pusat maupun daerah mendapat THR dan gaji-13 tahun 2023 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian dan kontribusi kepada negera.
Selain THR dan gaji-13, Kementerian Keuangan juga memberikan dana bantuan kepada masyarakat. Berikut 3 tunjangan yang diupayakan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Berupaya Entaskan Honorer Jadi ASN, Daerah Ini Buka Penerimaan Seleksi PPPK 2023 untuk Tenaga Teknis
1. THR dan Gaji-13
THR terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok atau pensiunan dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang diberikan Tukin.
Penyaluran THR dan gaji-13 mempunyai perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tukin atau tambahan penghasilan akan mendapat 50% TPG serta 50% tunjangan profesi dosen.