BERITASOLORAYA.com – Dikabarkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan jika guru dan dosen akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini.
Adapun THR untuk guru dan dosen meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional, dan tunjangan lainnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan khusus untuk guru dan dosen yang tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan terkait THR untuk guru dan dosen ini akan cair mulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu.
Menteri Keuangan tersebut juga meminta kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah supaya menyalurkan THR sebelum Lebaran.
Baca Juga: Kemenag Minta Guru PAI Perkuat Pembelajaran Berbasis Blended Learning, Apa Itu?