Anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat akan diberikan tunjangan anak, jika memenuhi ketentuan seperti berikut:
- Belum pernah menikah.
- Belum memiliki pendapatan pribadi.
- Memang menjadi tanggungan dari pegawai PPPK sampai batas usia 21 tahun.
Batas usia anak yang menjadi syarat bisa mendapat tunjangan anak di atas dapat diperpanjang menjadi 25 tahun. Dalam hal anak tersebut masih bersekolah, kuliah, atau kursus, minimal selama setahun dibuktikan dengan surat keterangan masih bersekolah, berkuliah, atau mengikuti kursus.
Tunjangan anakpun juga akan dihentikan dengan catatan seperti:
- Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat sudah menginjak usia 21 tahun dan tidak adanya surat keterangan masih bersekolah, kuliah hingga kursus yang setidaknya minimal satu tahun.
- Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat telah menikah.
- Anak kandng, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri.