Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari siaran langsung Kementerian Keuangan di kanal resmi Kemenkeu RI, pencairan dimulai pada tanggal 4 April 2023.
Apabila dilihat dari PP Nomor 18 tahun 2019, berikut ini perhitungan nominal yang akan diterima pensiunan dari PT Taspen sesuai dengan golongan dan ruang masing-masing.
- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 (golongan 1).
Baca Juga: JOS BANGET, 4 Kategori ASN Ini Dapat Tambahan 50% dalam THR 2023, Mantap
- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200 (golongan 2).
- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.00 (golongan 3.)
- Bagi pensiunan janda atau duda PNS sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500 (golongan 4).
Baca Juga: 1 Hari Lagi! THR PNS Mulai Direalisasikan
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan tambahan tunjangan dari yang telah disebutkan.
Jadi, bisa jadi setiap pensiunan atau penerima pensiun akan mendapatkan THR yang berbeda-beda.