BERITASOLORAYA.com - Berkah Ramadhan semakin terasa, ketika PT TASPEN menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pensiunan menjelang lebaran 2023.
Pada tanggal 4 April 2023, TASPEN telah menyalurkan THR kepada para pensiunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023. Hal ini diumumkan melalui surat edaran press release yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima pembayaran THR pada tahun 2023.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum THR tersebut bisa diterima:
1. Besaran THR tahun 2023 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023. Komponen penghasilan tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Artinya, semakin besar komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret, maka semakin besar pula besaran tunjangan hari raya yang akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
2. Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain pada pembayaran THR tahun 2023.