CEK SEGERA! Inilah Regulasi Penyaluran THR 2023 untuk Pensiunan

- 8 April 2023, 23:37 WIB
Ilustrasi penyaluran THR
Ilustrasi penyaluran THR /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com - Berkah Ramadhan semakin terasa, ketika PT TASPEN menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pensiunan menjelang lebaran 2023.
Pada tanggal 4 April 2023, TASPEN telah menyalurkan THR kepada para pensiunan yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan untuk tahun 2023. Hal ini diumumkan melalui surat edaran press release yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan menerima pembayaran THR pada tahun 2023.

Baca Juga: Setelah Penetapan Nomor Induk Apakah Calon PPPK Langsung Bertugas? Cek Selengkapnya Perihal Kontrak Kerja PPPK

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum THR tersebut bisa diterima:

1. Besaran THR tahun 2023 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023. Komponen penghasilan tersebut terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Artinya, semakin besar komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret, maka semakin besar pula besaran tunjangan hari raya yang akan diterima oleh pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

2. Para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain pada pembayaran THR tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x