- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 1, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.
- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 2, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.
- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 3, sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
Baca Juga: WADUH, 2.673 Tenaga Honorer Direkrut Melampaui Proyeksi. Bagaimana Gaji dan Tunjangannya?
- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 4, sebesar Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Lalu, pemerintah juga menjamin anak yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dengan mendapatkan pensiunan pokok sebesar berikut.
- Untuk anak dari PNS golongan 1 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp312.160 hingga Rp386.960.
- Untuk anak dari PNS golongan 2 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp312.160 hingga Rp549.300.
- Untuk anak dari PNS golongan 3 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp357.220 hingga Rp690.660.