PENERIMA PENSIUN PNS akan Dapatkan Nominal Pensiunan Pokok dengan Nominal Segini, Anggarannya Triliunan!

- 9 April 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi. Penerima pensiun dari PNS yang meninggal akan mendapatkan terusan pensiun
Ilustrasi. Penerima pensiun dari PNS yang meninggal akan mendapatkan terusan pensiun /Foto oleh Migs Reyes: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-keluarga-bahagia-4205505/

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 1, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 2, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 3, sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

Baca Juga: WADUH, 2.673 Tenaga Honorer Direkrut Melampaui Proyeksi. Bagaimana Gaji dan Tunjangannya?

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 4, sebesar Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Lalu, pemerintah juga menjamin anak yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dengan mendapatkan pensiunan pokok sebesar berikut.

- Untuk anak dari PNS golongan 1 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp312.160 hingga Rp386.960.

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum jika Gaji Naik pada Tahun 2023 Ini, Simak Informasi Resmi dari Presiden Jokowi Berikut

- Untuk anak dari PNS golongan 2 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp312.160 hingga Rp549.300.

- Untuk anak dari PNS golongan 3 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp357.220 hingga Rp690.660.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah