- Untuk anak dari PNS golongan 4 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp422.280 hingga Rp848.720.
Itulah deskripsi nominal yang akan diterima oleh penerima pensiun dengan kondisi PNS yang meninggal dan diberikan oleh istri atau suami, serta anak PNS. Semoga bermanfaat!***