PENERIMA PENSIUN PNS akan Dapatkan Nominal Pensiunan Pokok dengan Nominal Segini, Anggarannya Triliunan!

- 9 April 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi. Penerima pensiun dari PNS yang meninggal akan mendapatkan terusan pensiun
Ilustrasi. Penerima pensiun dari PNS yang meninggal akan mendapatkan terusan pensiun /Foto oleh Migs Reyes: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-keluarga-bahagia-4205505/

- Untuk anak dari PNS golongan 4 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp422.280 hingga Rp848.720.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Ada Perbedaan, Cek Jabatan Berikut Ini Lengkap Info Gaji Pensiunan

Itulah deskripsi nominal yang akan diterima oleh penerima pensiun dengan kondisi PNS yang meninggal dan diberikan oleh istri atau suami, serta anak PNS. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah