PENERIMA PENSIUN PNS akan Dapatkan Nominal Pensiunan Pokok dengan Nominal Segini, Anggarannya Triliunan!

- 9 April 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi. Penerima pensiun dari PNS yang meninggal akan mendapatkan terusan pensiun
Ilustrasi. Penerima pensiun dari PNS yang meninggal akan mendapatkan terusan pensiun /Foto oleh Migs Reyes: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-keluarga-bahagia-4205505/

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, penerima pensiun PNS tentunya tetap terjamin oleh pemerintah dengan anggaran yang telah ditentukan.

Terutama, penerima pensiun akan tetap dapatkan pensiun pokok dari PNS yang meninggal dengan catatan nominal bisa berbeda sesuai dengan golongan PNS waktu bekerja.

Adanya anggaran yang telah ditetapkan pemerintah hingga triliunan rupiah pada tahun 2023 membuktikan bahwa penerima pensiun akan tetap mendapatkan pensiun pokok.

Baca Juga: PNS WAJIB TAHU! Kelak Pensiun Akan Terima Pensiun Pokok dengan Nominal Berikut! Simak..

Besaran nominal pokok penerima pensiun telah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019 sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda atau Dudanya.

Bisa diperhitungkan dari peraturan pemerintah tersebut bahwa nominal yang akan diterima oleh penerima pensiun yang PNS telah meninggal adalah sebesar berikut.

Sementara, untuk anggaran triliunan ditujukan untuk 2,3 juta penerima pensiun dan pensiunan untuk THR tahun 2023.

Bagi penerima pensiun dari PNS yang meninggal dan menjadi janda atau duda, akan memiliki pensiun pokok sebesar berikut.

Baca Juga: PENSIUNAN Segera Cek Rekening, Ada Pencairan THR dari PT Taspen dengan Nominal Segini..

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 1, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 2, sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 3, sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

Baca Juga: WADUH, 2.673 Tenaga Honorer Direkrut Melampaui Proyeksi. Bagaimana Gaji dan Tunjangannya?

- Pensiunan pokok penerima pensiun janda/duda golongan 4, sebesar Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Lalu, pemerintah juga menjamin anak yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dengan mendapatkan pensiunan pokok sebesar berikut.

- Untuk anak dari PNS golongan 1 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp312.160 hingga Rp386.960.

Baca Juga: PNS Bakal Full Senyum jika Gaji Naik pada Tahun 2023 Ini, Simak Informasi Resmi dari Presiden Jokowi Berikut

- Untuk anak dari PNS golongan 2 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp312.160 hingga Rp549.300.

- Untuk anak dari PNS golongan 3 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp357.220 hingga Rp690.660.

- Untuk anak dari PNS golongan 4 yang meninggal akan mendapatkan pensiunan pokok sebesar Rp422.280 hingga Rp848.720.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Ada Perbedaan, Cek Jabatan Berikut Ini Lengkap Info Gaji Pensiunan

Itulah deskripsi nominal yang akan diterima oleh penerima pensiun dengan kondisi PNS yang meninggal dan diberikan oleh istri atau suami, serta anak PNS. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah