SIMAK, Ini Lho Alasan Pemerintah Tidak Bagikan THR Full 100 Persen, Kata Sri Mulyani …

- 9 April 2023, 15:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan terkait THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan penjelasan terkait THR /

 

BERITASOLORAYA.com - Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2023 ini.

Tentu saja hal ini mengundang banyak pertanyaan, mengapa pemerintah menentukan kebijakan tersebut.

Selaku Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara terkait alasan mengapa pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke -13.

Baca Juga: Pengumuman Pascasanggah Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Berubah? Berikut Informasi Terkini BKN

Sri Mulyani menjelaskan jika pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak penuh lantaran masih dalam tahap pemulihan perekonomian setelah terjadi pandemi Covid-19.

Hal itu membuat upaya antisipasi tetap harus dilakukan supaya kondisi ekonomi tetap stabil.

Selain itu, terjadinya ketidakpastian global yang cukup tinggi menjadikannya alasan pemerintah tidak memberikan secara penuh terkait THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: HARI INI, Jadwal Dirilisnya Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Pengumumannya di Sini  

Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Mengenai komponen THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Sementara, untuk instansi di lingkup pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen tergantung pada kemampuan fiskal di daerah masing-masing.

Baca Juga: Menteri Keuangan Buka Suara Terkait Keterlambatan Pencairan THR 2023, PNS Ketar Ketir!

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka sebagai gantinya akan diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen.

Keputusan yang tertuang dalam Perarturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong perekonomian nasional.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu memulihkan perekonomian dengan menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: THR Kena Pajak, Benarkah? Berikut Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang Dirumahkan. Cek Selengkapnya

Terkait dengan kapan pencairan THR ini paling lambat H-10 sebelum Lebaran tahun 2023 ini.

Sementara itu, untuk pencairan gaji ke13 bisa diterima paling lambat setelah Lebaran.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah