THR Kena Pajak, Benarkah? Berikut Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang Dirumahkan. Cek Selengkapnya

- 9 April 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi pajak pada THR atau Tunjangan Hari Raya dan nasih THR untuk pekerja yang dirumahkan
Ilustrasi pajak pada THR atau Tunjangan Hari Raya dan nasih THR untuk pekerja yang dirumahkan /Barta4/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang THR atau Tunjangan Hari Raya ini menjadi salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan.

Informasi mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya perlu dipahami dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun informasi terkait THR atau Tunjangan Hari Raya tersebut salah satunya tentang aturan pajak pada THR itu sendiri.

Baca Juga: PNS, Guru, Hingga Pensiunan Belum Terima THR di Rekening? Menteri Keuangan Jamin Hal Ini..

Informasi pajak pada THR tersebut dapat Anda simak penjelasannya melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Penjelasan terkait pajak pada THR atau Tunjangan Hari Raya dalam pembahasan ini berdasarkan penjelasan yang dipaparkan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Informasi terkait pajak pada THR tersebut mungkin masih menjadi pertanyaan dalam benak sebagian orang dan membutuhkan penjelasan untuk lebih pasti.

Lalu, apa benar THR atau Tunjangan Hari Raya dikenakan pajak? silakan menyimak penjelasan berikut ini sampai selesai.

Dalam unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker dijelaskan terkait pajak pada THR sekaligus juga menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x