Tapi, dari beberapa jabatan yang perlu diisi, Kominfo hanya memperpanjang pada dua jabatan yakni Staf Ahli Bidang Hukum dan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika.
Adapun Staf Ahli Bidang Hukum memiliki tugas dalam merekomendasikan isu strategis kepada menteri terkait dalam bidang hukum.
Baca Juga: Materi Ujian UM-PTKIN Tahun 2023, Pelajari agar Bisa Selesaikan dengan Lancar, RESMI
Sedangkan, Direktur Tata Kelola Aplikasi informatika bertanggungjawab untuk:
1. Merumuskan kebijakan dalam layanan dan tata kelola ekonomi digital dan sistem elektronik.
2. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi.
3. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem elektronik dan ekonomi digital.
Persyaratan paling mendasar harus dipenuhi calon pengisi jabatan adalah wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Calon pendaftar juga bukan pengurus partai politik dan telah disetujui oleh pejabat pembinan kepegawaian.