Pengumuman! Menkeu Cs Buka Lowongan untuk 2 Calon non Ex-officio DK OJK, Cek Persyaratannya Berikut

- 29 Maret 2023, 09:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui siaran pers mengumumkan lowongan untuk 2 jabatan non Ex-officio DK OJK
Menkeu Sri Mulyani melalui siaran pers mengumumkan lowongan untuk 2 jabatan non Ex-officio DK OJK /YouTube Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com – Panitia seleksi pemilihan calon anggota DK atau Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembukaan seleksi 2 anggota DK OJK yang dimulai sejak Rabu, 29 Maret 2023.

Pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu, UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah resmi dibukukan. Berdasarkan UU tersebut, dibentuklah 2 jabatan anggota DK OJK baru.

Panitia seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028 memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik, untuk menduduki jabatan sebagai anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK.

Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI pada Rabu, 29 Maret 2023), dua anggota DK OJK tersebut akan menduduki jabatan DK non Ex-officio sebagai berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja dan Buruh

1) Menjabat sebagai Kepala Eksekutif, sekaligus merangkap anggota DK OJK, pengawas lembaga pembiayaan untuk perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

2) Menjabat sebagai Kepala Eksekutif, sekaligus merangkap anggota DK OJK pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x