BERITASOLORAYA.com - Boleh dibilang, anak muda jaman sekarang terlalu meremehkan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Ketimbang PNS, mereka lebih suka dengan profesi yang mentereng seperti public figure, teknisi IT, dan lain sebagainya. Padahal, dari sisi jaminan masa tua, pekerjaan sebagai PNS boleh dibilang aman, ketimbang profesi lainnya.
Hal tersebut dikarenakan, pemerintah sendiri menjamin dana penerima pensiun PNS sebagai salah satu hak mereka.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BKN Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 91 ayat 1, disebutkan PNS yang berhenti bekerja, berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
Besaran Uang Pensiun PNS
Kemudian, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, berapa besaran uang yang bakal didapat oleh penerima pensiun PNS?
Masih dari laman yang sama, disebutkan bahwa, PNS yang sudah purna tugas, berhak sebanyak-banyaknya 75 persen sampai sekurang-kurangnya 40 persen setiap bulan dari uang dasar pensiun.
Lalu yang menjadi dasar uang pensiun adalah gaji pokok PNS tersebut, selama bertugas. Tentu besaran penerima pensiun PNS tiap pegawai tidak sama. Tergantung dari golongan serta jabatan ketika masih bertugas.