BERITASOLORAYA.com- PNS yang pensiun akan menerima uang pensiun termasuk juga keluarga PNS.
Terdapat aturan terbaru untuk yang akan menerima pensiunan PNS yang dirilis langsung oleh Kementerian Keuangan.
Kemenkeu merilis aturan terbaru terkait pensiunan PNS melalui Permenkeu nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Aturan tersebut secara detail juga membahas mengenai PNS dan pensiunan PNS.
Di dalam isi aturan Permenkeu tersebut terdapat Bab II yang membahas mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13.
Pada pembahasan tersebut turut disebutkan siapa saja yang dapat menerima pensiun PNS.
Berikut merupakan penerima pensiun PNS tahun 2023, diantaranya yakni:
1. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas