BERHAK PROTES ke Taspen Jika Penerima Pensiun PNS Kategori Ini, Tak Dapat THR 2 Kali Lipat. Aturannya Begini

- 11 April 2023, 20:18 WIB
Ilustrasi Taspen
Ilustrasi Taspen /tangkap layar/taspen

 

BERITASOLORAYA.com – Penerima pensiun PNS yang tergolong dalam kategori ini, berdasarkan aturan resmi tentang pemberian tunjangan hari raya, memang berhak mendapat THR 2 kali lipat yang disalurkan oleh Taspen. Bukan tak mendasar, mengapa penerima pensiun PNS kategori berikut mendapat hak berupa THR dua kali lipat dari pemerintah, yang disalurkan melalui Taspen.

Mengenai regulasinya, jelas sudah ditetapkan pemerintah sesuai kebijakan pemberian THR 2023.

Terkait aturan bagi penerima pensiun PNS yang masuk dalam kategori mendapatkan THR dua kali lipat oleh Taspen, jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: SAH, Pencairan THR 2023 untuk ASN sudah Ditetapkan, Rekening Siap Terisi

Tujuan mengapa THR dibayarkan double oleh Taspen kepada penerima pensiun PNS dengan kategori berikut, tak lain karena pemerintah berupaya memenuhi biaya kebutuhan hidup saat bulan Ramadhan ataupun Lebaran.

Apalagi saat ini masyarakat sedang berada di fase pemulihan, setelah gempuran virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk tanah air Indonesia. Namun disisi lain, masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan hidup yang terus berjalan.

Kini pandemi berangsur membaik, begitupun aturan mengenai kebijakan THR 2023 yang dipertimbangkan berdasarkan berbagai aspek sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat membahas THR yang tertuang pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x