MENKEU Salurkan 3x THR 2023 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun, Makin Makmur Sejahtera...

- 2 April 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi THR 2023 bagi pensiunan dan penerima pensiun yang disalurkan Kemenkeu
Ilustrasi THR 2023 bagi pensiunan dan penerima pensiun yang disalurkan Kemenkeu /Drazen Zigic/Freepik

BERITASOLORAYA.com Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, berita terkait THR mulai bermunculan. Terlebih lagi pasca siaran pers dar Sri Mulyani terkait THR 2023 dan gaji ke-13 yang akan diberikan H-10 Idul Fitri 1444 H. Bahkan, Menkeu juga mengatakan mungkin pada tanggal 4 April THR 2023 sudah mulai pencairan. Pencairan THR 2023 ini, mencakup THR 2023 dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, anggota polri, prajurit TNI hingga para pensiunan.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan bahwa paling cepat THR 2023 akan cair pada tanggal 4 April, dan selambat-lambatnya pada H-10 Idul Fitri 1444 H.

Hal yang membuat pensiun senang ada dalam Perpres No. 15 tersebut, yang secara tidak langsung mengisyaratkan adanya kategori pensiunan PNS yang bisa mendapat tiga macam THR 2023.

Baca Juga: SELAMAT! 43 Ribuan Guru Non Sertifikasi Lulus Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Jadwal Seleksi Akademik

Ayat 4 berbunyi, bahwa yang dimaksud dengan aparatur negara yaitu sebagai penerima pensiun, atau penerima tunjangan, adalah aparatur negara yang juga sebagai seorang penerima pensiun dan penerima tunjangan istri/anak.

Seorang aparatur negara tersebut juga akan diberikan THR 2023 bagi aparatur negara sekaligus THR 2023 bagi penerima pensiun atau THR 2023 bagi penerima tunjangan.

Contohnya, apabila seorang PNS berstatus janda dari mendiang pensiunan PNS/Pejabat ditambah jika ia adalah penerima tunjangan pokok orang tua yang juga di dalam tunjangan pokok tersebut termasuk THR 2023, maka PNS itu akan menerima tiga THR sekaligus.

Sementara yang dimaksud pensiunan sekaligus penerima pensiun atau sebagai penerima tunjangan adalah yang mana, seorang pensiunan yang juga berstatus penerima pensiun, dan penerima tunjangan maka pensiunan tersebut mendapat 3 THR.

Baca Juga: Pendaftaran SPCP IPDN 2023: Persyaratan, Tata Cara, Jadwal Seleksi di Bawah Kemendagri

3 THR yang dimaksud ini diantaranya, THR pensiunan, THR penerima pensiun, dan yang terakhir THR penerima tunjangan tahun 2023.

Begitu pula bagi penerima pensiun yang sekaligus sebagai penerima tunjangan, yakni penerima pensiun juga menyandang status penerima tunjangan.

Oleh karena itu, THR 2023 yang diberikan pada penerima pensiun tersebut THR 2023 penerima pensiun dan THR 2023 penerima tunjangan.

Apabila ada seorang duda dari seorang pegawai PNS dan orang tuanya adalah seorang prajurit TNI, maka ia menerima 2 tunjangan sekaligus yakni THR 2023 untuk penerima pensiun, dan juga THR 2023 bagi penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah