Kepada para guru tersebut, Ardiansyah menjelaskan, THR untuk guru honorer sudah dipersiapkan dan Sekretaris Kabupaten Kutim sudah mengadakan pertemuan dengan pihak kementerian.
Baca Juga: Inilah 4 Tips Mengatur Keuangan Jelang Lebaran
“Mudah-mudahan lusa bisa diputuskan. Kalau sudah diputuskan, Insyaa Allah H-5 sudah bisa dicairkan,”ucap Ardiansyah, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari pro.kutaitimurkab.go.id.
Lebih lanjut, Ardiansyah juga mengatakan bahwa Pemkab Kutim akan segera memberlakukan kenaikan gaji para guru honorer, bersamaan dengan pegawai golongan lain.
“TK2D semuanya naik. Harapan jangan sampai mereka berteriak, namun aspirasi mereka tidak sampai ke Bupati, “kata Bupati Kutim.
Di samping kenaikan gaji, kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan diberlakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Jumlah kenaikan TPP bagi PPPK, juga ikut dijelaskan Ardiansyah, yaitu yang semula besarannya Rp2 juta akan naik menjadi Rp4 juta.
Baca Juga: HORE, Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Mudik Idul Fitri 2023, Cek Lokasi dan Waktunya
Ardiansyah juga mengatakan bahwa kenaikan tambahan penghasilan tersebut akan digolongkan ke dalam anggaran perubahan.