2 KABAR GEMBIRA GURU, Honorer Dapat THR dan Naik Gaji, PPPK Dapat Kenaikan Tunjangan Berikut hingga Rp2 Juta

- 12 April 2023, 07:25 WIB
Audiensi guru yang tergabung dalam PGRI dengan Bupati Kutai Timur membahas aspirasi tenaga honorer
Audiensi guru yang tergabung dalam PGRI dengan Bupati Kutai Timur membahas aspirasi tenaga honorer /Dok. Pemkab Kutim

BERITASOLORAYA.com - Ada 2 kabar gembira untuk guru, khusunya untuk honorer karena akan mendapatkan THR dan kenaikan gaji di tahun ini, sedangkan PPPK mendapatkan kenaikan tunjangan berikut hingga Rp2 juta.

Kabar gembira ini datang dari Bupati Kutai Timur melalui audiensi bersama PGRI Kutai Timur yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur Mulyono di ruang kerja Bupati Kutim pada Selasa, 11 April 2023. Audiensi tersebut membahas mengenai rangkaian kegiatan PGRI dan aspriasi honorer yang diharapkan ada peningkatan kesejahteraan.

Kedatangan guru yang tergabung dalam PGRI tersebut disambut baik oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Meski berlangsung relatif singkat, audiensi tersebut juga menyempatkan pembahasan mengenai tunjangan hari raya atau THR bagi guru.

Baca Juga: WADUH, Pekerja Riau Tidak Terima THR 2 Tahun? Ternyata Begini Penjelasan Disnaker...

Kabar gembira bagi tenaga honorer atau TK2D atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah karena Bupati Kutai Timur telah menyiapkan THR bagi mereka. Bahkan jadwal pencairannya pun sudah diumumkan.

Jika merujuk pada Permenkeu No 39 Tahun 2023 yang mengatur mengenai juknis pelaksanaan pembayaran THR, tidak ada THR bagi guru honorer. Dalam hal ini THR bagi guru honorer bukan hal yang wajib untuk dibayarkan kepada tenaga pendidik non-ASN tersebut. Beberapa daerah yang memberikan THR bagi guru honorer karena inisiatif dari Pemerintah Daerah masing-masing yang tentu dengan pertimbangan matang.

Pasal 3 ayat 3 regulasi pemberian THR dari Menteri Keuangan tersebut sebenarnya mengatur juga pemberian THR bagi guru dan dosen dengan status pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, tetapi dikhususkan bagi non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah sesuai Perpres No 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Baca Juga: MAAF, Jangan Harap Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Jika Kesalahan Ini Masih Diulangi, Cek Penjelasan Kemdikbud

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x