BERITASOLORAYA.com – Banyak guru honorer yang mengabdi di daerah-daerah dan hingga kini masih belum diangkat menjadi pegawai PNS.
Hal ini tentu menjadi PR pemerintah dalam menyejahterakan guru honorer dengan mengangkatnya menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK. Apalagi, para guru yang masih berstatus sebagai honorer itu telah mengabdi hingga puluhan tahun.
Saat berstatus sebagai honorer, para guru nampaknya sulit mendapatkan kesejahteraan, lantaran gaji dan tunjangan yang diterima jauh dari gaji dan tunjangan pegawai PNS.
Maka dari itu, pengangkatan guru honorer menjadi PNS adalah salah satu cara pemerintah memberikan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang bertugas mencerdaskan anak bangsa tersebut.
Sebanyak 1.178 tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun dimintakan DPRD kepada pemerintah untuk diangkat menjadi pegawai PNS.
Bahkan, putusan berkekuatan hukum dalam rangka mengangkat sejumlah guru honorer tersebut menjadi PNS telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.