Baca Juga: Inilah 4 Tips Mengatur Keuangan Jelang Lebaran
Lalu, karena komposisi THR berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, berikut kisaran gaji pokok Anggota Polri yang sesuai dengan PP No 17 tahun 2019.
- Anggota Polri dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Baca Juga: HORE, Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Mudik Idul Fitri 2023, Cek Lokasi dan Waktunya
- Anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi memiliki gaji pokok yang berkisar dari Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi memiliki gaji yang berkisar dari Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Anggota Polri dengan pangkat Jenderal Polisi memiliki gaji yang berkisar dari Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.