BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) digadang akan banjir rejeki menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 ini.
Bagaimana tidak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi para PNS.
Tidak hanya untuk para PNS saja, THR yang akan datang ini diberikan oleh pemerintah kepada para PPPK juga di tahun 2023.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PNS juga akan menerima gaji ke 13 yang digadang akan cair pada bulan Juni mendatang.
Maka tidak heran jika para PNS akan terima tunjangan dengan nominal yang cukup besar menjelang Idul Fitri 2023 ini.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat informasi bahwa pemberian THR ini bersumber dari anggaran APBN dan juga APBD.