BERITASOLORAYA.com - Ternyata nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 4c ternyata jumlahnya fantastis. Hal itu merujuk pada peraturan yang disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Peraturan yang mengatur tentang jumlah nominal atau besaran THR PNS golongan 4c tersebut tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Tidak hanya tentang pemberian THR bagi PNS saja, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tentang pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara termasuk PNS di tahun 2023.
Baca Juga: GEDE BANGET, Ini Nominal Atau Besaran THR PNS Golongan 4a Sesuai PP No 15 Tahun 2023
Adapun besaran THR PNS golongan 4c yang bekerja di pemerintahan pusat yaitu terdiri dari komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS golongan 4c yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka PNS tersebut akan memperoleh 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.