JELANG IDUL FITRI, 6.000 Tenaga Honorer Dapatkan THR Tidak Full. Kenapa? Ternyata Pemkot Sebut Ini...

- 15 April 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) /Freepik/wirestock

“Jumlahnya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini sebesar Rp800 ribu, sementara tahun sebelumnya senilai Rp750 ribu,” kata Syarif Fasha, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Wali Kota Jambi tersebut menambahkan, pemberian bantuan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Jambi sejak tahun 2021 itu, disebut sebagai bantuan tambahan jasa kerja.

Baca Juga: HORE! Pemprov Jawa Tengah Bagikan Insentif untuk Guru Keagamaan, Totalnya Rp277 Miliar

Pemberian bantuan tambahan jasa kerja bagi tenaga honorer tersebut dilakukan karena tidak adanya peraturan yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan THR kepada non ASN.

Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, dimana tidak disebutkannya tenaga honorer sebagai salah satu penerima THR.

Namun, Pemkot Jambi mengatur agar para tenaga honorer tetap bisa mendapatkan THR meskipun tidak dalam jumlah satu bulan gaji.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Surabaya Jawa Timur Mulai 24 Ramadhan 1444 H Sampai Akhir, Cek Berikut Ini

“Inilah yang kami sebut tambahan jasa kerja, kami bagikan satu minggu menjelang hari raya. Seyogyanya itu perhatian untuk membantu kebutuhan hari raya Idul Fitri,”ujar Fasha.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah