JELANG IDUL FITRI, 6.000 Tenaga Honorer Dapatkan THR Tidak Full. Kenapa? Ternyata Pemkot Sebut Ini...

- 15 April 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Jasa tenaga honorer dalam roda pemerintahan tidak dapat disepelekan, karena sangat membantu dalam pemberian pelayanan bagi masyarakat.

Walaupun sangat disayangkan, nasib tenaga honorer belum mendapat kejelasan terkait akan diberlakukannya penghapusan non ASN oleh pemerintah.

Hal ini disadari oleh pemerintah daerah, sehingga banyak bantuan yang diberikan bagi tenaga honorer, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri seperti sekarang ini.

Salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yang memberikan sejumlah bantuan berupa uang tunai dan paket sembako kepada para tenaga honorer.

Baca Juga: Persija Resmi Main di GBK, Suporter PSS Sleman Dilarang Datang, Simak Selengkapnya

Diberitakan, pada Kamis 13 April 2023, Pemkot Jambi telah menyerahkan Rp800 ribu kepada pegawai non ASN yang berada di wilayah tersebut.

Selain itu, para pegawai tersebut juga menerima bantuan paket sembako senilai Rp240 ribu, yang telah disubsidi Pemkot Jambi sebesar Rp140 ribu per paket tersebut.

Bantuan yang sama juga diberikan kepada sejumlah tenaga kontrak, seperti satpam, petugas kebersihan, dan penjaga malam.

“Jumlahnya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini sebesar Rp800 ribu, sementara tahun sebelumnya senilai Rp750 ribu,” kata Syarif Fasha, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Wali Kota Jambi tersebut menambahkan, pemberian bantuan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Jambi sejak tahun 2021 itu, disebut sebagai bantuan tambahan jasa kerja.

Baca Juga: HORE! Pemprov Jawa Tengah Bagikan Insentif untuk Guru Keagamaan, Totalnya Rp277 Miliar

Pemberian bantuan tambahan jasa kerja bagi tenaga honorer tersebut dilakukan karena tidak adanya peraturan yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan THR kepada non ASN.

Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, dimana tidak disebutkannya tenaga honorer sebagai salah satu penerima THR.

Namun, Pemkot Jambi mengatur agar para tenaga honorer tetap bisa mendapatkan THR meskipun tidak dalam jumlah satu bulan gaji.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Surabaya Jawa Timur Mulai 24 Ramadhan 1444 H Sampai Akhir, Cek Berikut Ini

“Inilah yang kami sebut tambahan jasa kerja, kami bagikan satu minggu menjelang hari raya. Seyogyanya itu perhatian untuk membantu kebutuhan hari raya Idul Fitri,”ujar Fasha.

Wali kota Jambi tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan tersebut adalah bentuk ungkapan rasa terima kasih Pemkot terhadap kontribusi yang diberikan para tenaga honorer.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah