WADUH, 5.000 Tenaga Honorer Batal Terima THR? Ternyata Pemkot Ungkap Sebabnya Seperti Ini...

- 15 April 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi tenaga honorer di wilayah ini yang batal terima THR
Ilustrasi tenaga honorer di wilayah ini yang batal terima THR /Pixabay/Chronomarchie

BERITASOLORAYA.com – Pemberian dana tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga honorer akan sangat membantu golongan pegawai non ASN tersebut terkait dengan belanja kebutuhannya.

Dengan adanya THR, para ASN juga dapat merencanakan untuk mudik, apabila dana mencukupi, agar dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar di kampung halaman.

Namun sayangnya, pemerintah pusat tidak membuat peraturan terkait pemberian THR secara khusus kepada tenaga honorer.

Sehingga sebagian pemerintah daerah yang tetap berupaya memberikan THR kepada tenaga honorer harus berinisiatif khusus untuk pengadaan dana tersebut.

Baca Juga: ASN di Pemprov Ini Siap-Siap Terima TPP Rp9,7 Miliar, Cek Info Resmi dari BPKPD Setempat Berikut

Ada pula sebagian daerah yang tetap tidak memberikan dana THR kepada pegawai non ASN tersebut dengan alasan tidak adanya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mataram yang batal memberikan tunjangan hari raya kepada para pegawai non ASN di wilayahnya.

Pemberian tunjangan hari raya yang awalnya akan diberikan sebesar 1 kali gaji tersebut, batal dilaksanakan karena telah dilakukannya pengkajian ulang terhadap peraturan yang berlaku.

Penjelasan tentang hal itu diungkapkan oleh H. Mohan Roliskana selaku Wali Kota Mataram, pada Jumat, 14 April 2023.

Mohan mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji kepada pegawai non ASN bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: WASPADA! Bagi Pemudik Jalur Yogyakarta, Anda Perlu Memperhatikan Ini

Pemkot Mataram sebenarnya telah merencanakan untuk memberikan tunjangan hari raya sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pegawai non ASN.

Dengan jumlah tenaga honorer sebanyak 5.000 orang maka akan dibutuhkan total dana sebesar Rp6,1 miliar.

Namun ternyata, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka rencana tersebut harus dibatalkan.

Hal tersebut karena bertentangan dengan PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Dasar itulah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” ujar Mohan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: SURPRISE! Menpan RB Beri Tenaga Honorer Tiga Manfaat Jaminan, tapi Umurnya Cuma sampai November

Selanjutnya, Mohan menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR akan kembali diserahkan kepada masing-masing OPD dan akan disesuaikan dengan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah tersebut.

Mohan menambahkan, pihaknya telah berupaya agar para tenaga honorer bisa mendapatkan THR seperti yang didapatkan oleh pegawai ASN.

“Namun, ternyata itu bisa berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari, sehingga kita mencari jalan terbaik,”tutur Wali Kota Mataram tersebut.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah