BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang telah sertifikasi, ada 2 kabar baik yang telah diinformasikan Kemdikbud dan Kemenkeu yang berkaitan dengan adanya tunjangan menjelang hari raya Idul Fitri.
Kabar baik tentang adanya tunjangan bagi guru sertifikasi ini, memang merupakan kabar yang membahagiakan mengingat banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi untuk perayaan Idul Fitri.
Kedua kabar baik bagi guru sertifikasi ini, terutama ditujukan bagi tenaga pendidik yang telah berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar baik bagi guru sertifikasi yang pertama, berkaitan dengan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang perkembangan terakhirnya telah ada di laman Info GTK Kemdikbud.
Diketahui, TPG bagi para guru di bawah naungan Kemdikbud ini, pencairannya dilakukan setiap 3 bulanan atau triwulan.
Tunjangan yang berdasarkan pada Permendikbud nomor 4 tahun 2022 itu, diberikan dengan jumlah sebesar 1 kali gaji pokok.
Proses pencairan TPG ini, bergantung pada status yang muncul di Info GTK masing-masing guru, yang menurut info terbarunya telah ada beberapa guru yang mendapatkan status valid.