Jika diperhatikan, terdapat pernyataan “Status Validasi TPG Valid” dengan keterangan “Sudah Terbit SKTP” yang terdapat dibawah pernyataan tersebut.
Jika demikian, maka guru yang bersangkutan dapat merasa lega, karena dapat dipastikan dana TPG akan segera masuk ke rekening guru tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Rekomendasi 5 Tempat Wisata Kuliner di Kudus, Cocok untuk Buka Bersama di Akhir Ramadan
Bagi guru yang belum mendapatkan status seperti itu, maka perlu tetap bersabar karena kemungkinan prosesnya masih berlangsung, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
Hal itu karena masih ada juga sejumlah guru yang Info GTK miliknya tercantum sudah valid, namun ada tambahan keterangan masih harus menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Apabila terdapat keterangan seperti itu, maka proses bagi guru tersebut masih dalam tahap pemberkasan, dimana dinas pendidikan masih memverifikasi berkas yang dikumpulkan.
Selanjutnya, kabar baik kedua yang perlu diketahui oleh guru sertifikasi adalah berkaitan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).
Diketahui, pada Rabu, 29 Maret 2023, Menkeu, Sri Mulyani telah mengumumkan tentang adanya tunjangan hari raya bagi guru sertifikasi yang berstatus ASN.
Baca Juga: WAJIB CEK, 40 Guru Honorer di Daerah Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Seleksi 2023