Dasar dari pengumuman Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
THR yang akan dicairkan tersebut berjumlah sebesar gaji pokok dengan tambahan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, jabatan struktural, dan lain-lain.
Sri Mulyani menambahkan, bagi guru ASN yang tercatat sebagai penerima Tukin atau tunjangan kinerja, akan mendapatkan tambahan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id.
“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ucap Menkeu.
Pada dasarnya, pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Idul Fitri, namun apabila terdapat kendala teknis, maka pencairannya tetap akan dilakukan dengan waktu setelah hari raya.***