Persyaratan Penukaran Uang Baru BI untuk Lebaran 2023, Cek di Sini!

- 20 April 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi penukaran uang baru
Ilustrasi penukaran uang baru /Antara/Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Sidang Isbat Kemenag Penentuan Idul Fitri 1444 H 2023, Berikut Titik Lokasi Pemantauan Hilal

Berikut adalah pengaturan jumlah penukaran uang rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling BI:

• Dalam menukar uang rupiah logam, terdapat pembatasan jumlah maksimum yang dapat ditukarkan, yaitu 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Artinya, apabila ingin menukarkan uang rupiah logam, maka masyarakat hanya dapat menukarkan sebanyak maksimal 250 keping untuk setiap jenis pecahan uang Rupiah logam yang dimiliki.

Hal ini perlu diperhatikan agar proses penukaran uang rupiah logam berjalan lancar dan tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Baca Juga: SIMAK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN Lakukan Hal Berikut Jika Tidak Ingin Dianggap Gugur

• Untuk melakukan penukaran uang rupiah kertas, terdapat aturan bahwa jumlah uang yang akan ditukarkan harus dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap jenis pecahan uang rupiah kertas.

Ini berarti bahwa jika seseorang ingin menukarkan uang rupiah kertas, ia harus memastikan bahwa jumlah uang yang akan ditukarkan merupakan kelipatan dari 100 lembar, untuk setiap jenis pecahan uang rupiah kertas yang dimilikinya.

• Menetapkan alokasi tertentu untuk jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan oleh masyarakat. Jika ingin memesan uang rupiah kertas, maka jumlah uang yang dapat dipesan akan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan oleh BI.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan uang rupiah kertas di masyarakat dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah