Persyaratan Penukaran Uang Baru BI untuk Lebaran 2023, Cek di Sini!

- 20 April 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi penukaran uang baru
Ilustrasi penukaran uang baru /Antara/Muhammad Adimaja/

BERITASOLORAYA.com - Mendekati Lebaran, suasananya semakin terasa di mana-mana. Banyak masyarakat yang sibuk mencari uang tunai dan menukarkannya dengan nominal kecil. Ada yang pergi ke bank, ada juga yang ke money changer, semuanya bertujuan untuk bisa memberikan uang kepada anak-anak saat Lebaran tiba.

Kegiatan ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia di mana anak-anak akan menerima uang dari orang dewasa sebagai bentuk kasih sayang dan doa restu di saat Lebaran.

Bagi sebagian orang, memberikan uang Lebaran kepada anak-anak bukanlah sekadar tradisi, tetapi juga simbol kebahagiaan dan keberkahan yang dapat dirasakan bersama-sama.

Baca Juga: 27 April BERSIAP, Peserta PPG Daljab 2023 Diinstruksikan Kemendikbud untuk Lakukan Hal Berikut, Cek SEGERA

Maka tak heran jika menjelang Lebaran, pemandangan di sekitar tempat penukaran uang menjadi semakin ramai dengan orang-orang yang ingin menukarkan uang tunai mereka menjadi nominal yang lebih kecil.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Bank Indonesia (BI), BI menyediakan layanan untuk penukaran uang di momen Lebaran. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih jenis pecahan uang rupiah yang tersedia di lokasi tersebut.

Jumlah penukaran uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam yang dapat dipesan oleh masyarakat ditentukan berdasarkan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang yang ada di lokasi kas keliling yang dipilih.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan uang di setiap lokasi kas keliling dan memastikan bahwa masyarakat dapat menukar uang dengan lancar dan mudah saat Lebaran.

Baca Juga: Sidang Isbat Kemenag Penentuan Idul Fitri 1444 H 2023, Berikut Titik Lokasi Pemantauan Hilal

Berikut adalah pengaturan jumlah penukaran uang rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling BI:

• Dalam menukar uang rupiah logam, terdapat pembatasan jumlah maksimum yang dapat ditukarkan, yaitu 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Artinya, apabila ingin menukarkan uang rupiah logam, maka masyarakat hanya dapat menukarkan sebanyak maksimal 250 keping untuk setiap jenis pecahan uang Rupiah logam yang dimiliki.

Hal ini perlu diperhatikan agar proses penukaran uang rupiah logam berjalan lancar dan tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Baca Juga: SIMAK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN Lakukan Hal Berikut Jika Tidak Ingin Dianggap Gugur

• Untuk melakukan penukaran uang rupiah kertas, terdapat aturan bahwa jumlah uang yang akan ditukarkan harus dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap jenis pecahan uang rupiah kertas.

Ini berarti bahwa jika seseorang ingin menukarkan uang rupiah kertas, ia harus memastikan bahwa jumlah uang yang akan ditukarkan merupakan kelipatan dari 100 lembar, untuk setiap jenis pecahan uang rupiah kertas yang dimilikinya.

• Menetapkan alokasi tertentu untuk jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan oleh masyarakat. Jika ingin memesan uang rupiah kertas, maka jumlah uang yang dapat dipesan akan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan oleh BI.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan uang rupiah kertas di masyarakat dan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran.

Baca Juga: LANGSUNG dari Gubernur Jawa Timur! PNS dan PPPK Jatim Bisa Terkena Hukuman Disiplin Menurut SE 2023 Berikut

• BI menyediakan layanan penukaran uang rupiah yang mencakup berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah