MANTAB! Para Guru di Jatim Dapat Tunjangan Dobel di Bulan April 2023

- 24 April 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi guru di Jatim yang mendapatkan tunjangan dobel di Bulan April 2023
Ilustrasi guru di Jatim yang mendapatkan tunjangan dobel di Bulan April 2023 /drobotdean/Freepik

Dengan rincian tersebut, dapat diketahui bahwa TPG diberikan kepada dua jenis guru berbeda, yaitu guru yang memiliki status PNS dan guru PPPK.

Total jumlah guru yang menerima TPG tersebut bisa digunakan sebagai informasi penting untuk mengetahui jumlah penerima manfaat program tersebut

Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan keahlian para guru dalam bidang pendidikan, pemerintah memberikan tunjangan khusus yang dikenal sebagai TPG.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Sebagaimana yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, bahwasanya TPG atau tunjangan lainnya seperti tunjangan khusus guru atau dosen serta tunjangan kehormatan profesor sudah dianggarkan oleh pemerintah.

Dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Selain itu, pada bulan April 2023 tidak hanya TPG reguler yang disalurkan, melainkan juga THR 50%.

Khofifah juga mengatakan bahwa penyaluran THR 50% sudah diterima oleh 15.220 guru se-Jawa Timur, yang terdiri dari 13.383 Guru PNS dan 1.837 Guru PPPK, dengan total pencairan sebesar Rp30,2 miliar.

Baca Juga: BKN Tetapkan Status Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022 Bisa Dicabut, ini 5 Pemicunya

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen sebagai, THR bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam THR 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah