ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

- 24 April 2023, 14:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Informasi berikut ini adalah sebuat berita baik bagi guru yang berkaitan dengan adanya pencairan tunjangan yang disampaikan oleh Sri Mulyani selalu Menteri Keuangan RI.

Sebagaimana diketahui, saat menjelang hari raya Idul Fitri kemarin, pemerintah juga telah mencairkan tunjangan hari raya bagi ASN termasuk guru.

Namun ternyata, selain tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H, terdapat uang atau dana lain yang akan dicairkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani.

Uang atau dana yang akan disalurkan oleh pemerintah tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: BKN Tetapkan Status Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022 Bisa Dicabut, ini 5 Pemicunya

PP nomor 15 tersebut mengatur anggaran yang telah dialokasikan pemerintah untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk para aparatur negara, termasuk pensiunan di dalamnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan tentang tujuan dilakukannya pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah, yaitu agar dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, penyaluran THR juga harus mempertimbangkan berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan financial negara.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x