SUDAH DITETAPKAN, Guru Non Sertifikasi Ini Diwajibkan Kemdikbud Lakukan Hal Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan

- 26 April 2023, 17:26 WIB
Ditjen GTK Kemdikbud telah menetapkan nama-nama guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan angkatan 1 tahun 2023.
Ditjen GTK Kemdikbud telah menetapkan nama-nama guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan angkatan 1 tahun 2023. /Tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI



BERITASOLORAYA.com – Ditjen GTK Kemdikbud telah menetapkan nama-nama guru non sertifikasi yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan angkatan 1 tahun 2023.

Informasi ini dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud nomor 0656/B2/GT.00.02/2023 tertanggal 19 April 2023 tentang penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud mengarahkan guru non sertifikasi untuk mengecek akun SIMPKB masing-masing untuk melihat informasi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.

Baca Juga: Akhir April 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal PPG dan Pencairan TPG

Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan kepada guru non sertifikasi yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.

Selain itu, perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan juga akan menyampaikan mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pelaksanaan program sertifikasi ini.

Adapun alamat laman perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan dapat dilihat di link berikut. Klik di sini.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag, Sudah Banyak Daerah yang Cairkan… 

Lebih lanjut, guru non sertifikasi yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa diwajibkan melakukan lapor diri untuk mengumpulkan berkas sesuai jadwal, yakni dari tanggal 2 sampai 5 Mei 2023.

Adapun beberapa berkas yang harus dikumpulkan dalam agenda lapor diri antara lain format A1 dan Pakta Integritas, biodata mahasiswa, surat pernyataan izin pimpinan, scan ijazah S1, scan transkrip nilai S1, scan kartu identitas (KTP/SIM), foto berwarna ukuran 4 x 6, SKCK, dan lain-lain.

Penyampaian lapor diri dan kelengkapan berkas dilakukan secara dring melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Ditjen GTK Kemdikbud juga menyampaikan bahwa guru non sertifikasi yang ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 juga akan melakukan penandatanganan pakta integritas bantuan beasiswa PPG Dalam Jabatan.

Terakhir, Ditjen GTK Kemdikbud menginformasikan bahwa seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 akan dilakukan secara online atau daring.

Para guru non sertifikasi yang telah melakukan lapor diri akan memulai orientasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 tanggal 8 Mei 2023.

Baca Juga: ASN SIMAK, Ketentuan Perpanjangan Cuti Pasca Lebaran 2023 di Kemenag Guna Hindari Puncak Arus Balik Mudik

Kemudian, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 akan berlangsung dari tanggal 9 Mei sampai 29 Juli 2023 mendatang.

Demikian informasi penting dari Ditjen GTK Kemdikbud kepada guru non sertifikasi yang telag ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x