KABAR GEMBIRA, Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Sudah Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia /8photo/Freepik

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: YES, PNS Pindah ke IKN 2024 Akan Dapat Dana Pindahan Sampai Tunjangan Kemahalan Sebesar Rp50 juta...

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah