Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, Para ASN PPPK guru berhak atas berbagai tunjangan dari negara, yang mencakup:
1. Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak.
2. Tunjangan pangan, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
3. Tunjangan jabatan struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang menempati jabatan struktural tertentu, seperti kepala dinas atau kepala sekolah.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Alasan Kamu Harus Menjadi PNS, Dijamin Sejahtera dan Makmur...