KABAR GEMBIRA, Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Sudah Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia /8photo/Freepik

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok, Para ASN PPPK guru berhak atas berbagai tunjangan dari negara, yang mencakup:

1. Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak-anak.

2. Tunjangan pangan, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

3. Tunjangan jabatan struktural, yaitu tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK guru yang menempati jabatan struktural tertentu, seperti kepala dinas atau kepala sekolah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Alasan Kamu Harus Menjadi PNS, Dijamin Sejahtera dan Makmur...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah