KABAR GEMBIRA, Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Sudah Diumumkan, Cek Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia
Ilustrasi. Rincian gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK guru 2023, terdapat 17 golongan yang tersedia /8photo/Freepik

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang masih berlaku hingga tahun 2023. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan memberikan kepastian dan keadilan bagi para ASN PPPK terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Baca Juga: 28 November 2023, Jadi Akhir bagi Tenaga Honorer, Menpan RB dan DPR RI Rumuskan Solusi. Bagaimana di Daerah?

Peraturan ini juga dapat memotivasi para ASN PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka kepada negara, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Berikut adalah daftar gaji ASN PPPK guru berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah