Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang masih berlaku hingga tahun 2023. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan memberikan kepastian dan keadilan bagi para ASN PPPK terkait dengan besaran gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Peraturan ini juga dapat memotivasi para ASN PPPK untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka kepada negara, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Berikut adalah daftar gaji ASN PPPK guru berdasarkan golongan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700