Bagaimana Tunjangan Sertifikasi Bisa Naik 2 Kali Lipat? Ternyata Begini Mekanismenya...

- 29 April 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Foto: Pixabay/shameersrk/

BERITASOLORAYA.com – Belakangan ini marak informasi tentang adanya kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat bagi para guru di Indonesia.

Kabar kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat itu tentu saja menjadi sebuah berita bahagia bagi para guru yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan dunia pendidikan.

Pasalnya, dengan adanya kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat bagi guru, maka akan membuat tenaga pendidik tersebut akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Lalu bagaimana mekanisme kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat bagi guru tersebut? Hal apakah yang bisa dilakukan oleh para guru agar bisa mendapatkannya?

Baca Juga: HARUS DIJALANKAN! Resmi dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Cukup Bekerja 22 Hari saja dalam Sebulan

Sebelum melihat lebih lanjut tentang kenaikan tunjangan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa penjelasan terkai hal itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut berisi tentang juknis atau petunjuk teknis pengelolaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru non PNS.

Sebelumnya, penjelasan tentang tunjangan guru non PNS tersebut terdapat dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x