BERITASOLORAYA.com- Bagi guru sertifikasi naungan Kemdikbud dan Kemenag terdapat kabar penting mengenai tunjangan profesi guru atau TPG.
Info untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan profesi guru ini disampaikan melalui juknis yang berasal dari Kemenag dan Kemdikbud.
Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwa terdapat dua naungan yang memberikan guru tunjangan, yakni Kemdikbud dan Kemenag.
Persoalan tunjangan untuk guru naungan Kemenag berdaasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.
Perlu diketahui oleh semua guru sertifikasi bahwasanya terdapat poin yang menyebutkan bahwa guru sertifikasi bisa tidak menerima tunjangan profesi.
Terdapat penyebab mengapa guru sertifikasi tidak diberikan tunjangan profesi atau TPG pada tahun 2023 ini.
Selain itu, juga disebutkan enam kategori guru sertifikasi yang tidak diberikan tunjangan profesi pada tahun 2023 ini, seperti diantaranya yakni: