SAH, 2 Tunjangan Ini Bisa Cair setelah Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 untuk PNS dan PPPK

- 27 April 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi dua tunjangan yang cair setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 untuk PNS dan PPPK
Ilustrasi dua tunjangan yang cair setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 untuk PNS dan PPPK /Pixabay/Ronny Sefria
BERITASOLORAYA.com - Pada bulan April setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kemungkinan bisa mencairkan dua tunjangan sekaligus. Tunjangan yang bisa dicairkan oleh PNS dan PPPK setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, terutama ditujukan bagi jabatan fungsional guru.

Ketentuan penyaluran tunjangan untuk PNS dan PPPK yang kemungkinan bisa dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, disampaikan sebagaimana yang tertuang dalam juknis resmi.

Berikut ini dua tunjangan yang kemungkinan bisa dicairkan oleh PNS dan PPPK setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
 

1. Gaji-13

Tunjangan pertama adalah pemberian gaji-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Non ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

Gaji-13 tahun 2023 kemungkinan bisa diterima oleh ASN paling cepat bulan Juni tahun 2023 tapi, jika belum dibayarkan pada bulan tersebut, diperkirakan akan diberikan di bulan setelahnya.

Jumlah yang gaji-13 diterima oleh ASN sebesar penghasilan di bulan Mei tahun 2023 yang merupakan komponen dasar tapi, sebenarnya mencakup beberapa komponen seperti tunjangan dan lainnya.
 

Tunjangan kedua adalah tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, yang beberapa daerah sudah mencairkan tunjangan tersebut.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, baik untuk naungan Kemenag maupun Kemdikbud.
 
Antara keduanya memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda seperti halnya diberikan
setiap bulan untuk Kemenag dan triwulan untuk Kemdikbud.

Juknis yang mengatur tunjangan Kemenag adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 dan untuk Kemdikbud yaitu Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

 
Adapun beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yaitu:

- Daerah Kabupaten Bekasi Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Tubaba Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Klaten Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Kota Serang Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Lampung Timur Kemdikbud sudah Cair

- Daerah Tojo Una-una Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Sarolangun Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Tulungagung Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Maros Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Jember Kemdikbud sudah Cair
 
 
- Daerah Kukar Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Yogjakarta Kemdikbud sudah Cair
 
- Daerah Jakarta Timur Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Kampar Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Bone Kemenag sudah Cair

- Daerah Lotim Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Cianjur Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Tangerang Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Indramayu Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Bogor Kemenag sudah Cair
 
 
- Daerah Garut Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Babelan Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Subang Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Jambi Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Agam Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Sukabumi Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Bali Kemenag sudah Cair
 
- Daerah Cirebon Kemenag sudah Cair
 
***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x