ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi Dapatkan Tunjangan Senilai RP12 Juta di Bulan Juni

- 30 April 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi
Ilustrasi tunjangan guru sertifikasi /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, kabar baik bagi para guru sertifikasi, karena pada bulan Juni 2023 akan diberikan tunjangan sebesar Rp12 juta. Pemberian tunjangan tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Nadiem Makarim.

Tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Para guru sertifikasi disarankan untuk menyiapkan rekening mereka untuk menerima tunjangan besar yang akan diberikan pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Daftar Nama Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Trenggalek

Tunjangan yang dimaksud adalah gaji ke-13 yang akan dicairkan oleh pemerintah kepada guru ASN, termasuk guru sertifikasi, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS, termasuk guru sertifikasi, dengan tujuan untuk membantu keluarga mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Selain itu, terdapat tambahan 50% dari tunjangan profesi atau tambahan penghasilan bagi guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Dengan demikian, para guru sertifikasi dapat memperoleh tambahan penghasilan yang cukup signifikan pada bulan Juni nanti.

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Link Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2023, Cara Mudah dan Bermakna untuk Merayakan

Bagi guru PNS yang termasuk dalam golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun, gaji pokok yang akan diterima sebesar Rp3.012.000.

Hal ini berarti, pada bulan Juni mendatang, para guru tersebut akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp3.012.000 ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau umum.

Selain mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan lainnya, para guru sertifikasi juga berhak menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Besaran TPG yang diterima adalah sebesar 1 kali gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang diberikan kepada para guru sertifikasi diberikan setiap 3 bulan sekali. Dengan demikian, pada bulan Juni mendatang, para guru sertifikasi akan menerima TPG sebesar 3 kali gaji pokok yang diterima.

Baca Juga: Tidak Ada Nama SMAN 1, Inilah 5 SMA Terbaik di Kota Semarang, Berdasarkan LTMPT

Jika seorang guru sertifikasi PNS golongan IIIa dengan gaji pokok Rp3.012.000, maka ia akan menerima TPG sebesar Rp9.036.000 pada bulan Juni.

Perlu diketahui bahwa pembayaran TPG Triwulan 2 bagi guru sertifikasi akan diberikan pada bulan Juni sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dengan adanya pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang diterima setiap 3 bulan sekali, maka pada bulan Juni nanti guru sertifikasi yang berstatus ASN akan mendapatkan 2 tunjangan dengan nominal besar.

Sebagai contoh, seorang guru PNS golongan IIIa dengan masa kerja 10 tahun dan gaji pokok Rp3.012.000 akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp3.012.000 dan TPG sebesar 3 kali gaji pokok atau sebesar Rp9.036.000 pada bulan Juni mendatang. Total tunjangan yang diterima adalah Rp12.048.000.

Baca Juga: UPDATE, Terkait Tenaga Honorer, Menpan RB Siap Laksanakan Instruksi Jokowi. Apa Kata Komisi II DPR RI?

Momen ini memang merupakan kabar gembira bagi para guru sertifikasi yang telah berjuang dan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Semoga dengan adanya pemberian tunjangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para guru sertifikasi dan semakin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah