Selain itu, tidak ada kabar peningkatan gaji pokok PNS pada tahun selanjutnya.
Namun, jangan bersedih, PNS juga tetap bisa mendapatkan gaji 2 kali lipat pada bulan Juni karena terdapat kucuran dana sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan PP No 15 tahun 2023 yang mengatur mengenai THR dan gaji ke 13, seluruh aparatur negara termasuk PNS akan mendapatkan gaji ke 13.
Seperti yang diketahui, PNS bisa mendapatkan gaji ke 13 sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, PNS bisa mendapatkan 2 kali gaji pada bulan Juni dari kucuran dana gaji ke 13, bukan dari adanya kenaikan gaji pokok.
Adanya pencairan gaji ke 13 yang ditargetkan cair pada bulan Juni akan memiliki besaran dengan komposisi yang fantastis dan bukan hanya terdapat gaji pokok saja.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Tunjukkan Support Kompetensi Perempuan di Peringatan Hari Buruh