Besaran komposisi gaji ke 13 terdapat tambahan tunjangan, seperti bagi PNS yang telah memiliki hak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan terdapat tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Selain itu, bagi PNS daerah yang telah mendapatkan penghasilan tambahan, maka akan dianggarkan untuk mendapatkan maksimal 50 persen tambahan penghasilan.
Serta, guru dan dosen PNS yang telah mendapatkan sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan sebesar 50 persen tunjangan profesi.
Itulah penjelasan terkait kebenaran adanya gaji PNS yang naik 2 kali lipat pada bulan Juni, yakni adanya kucuran dana gaji ke 13. Selamat!***