BERITASOLORAYA.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP hadir untuk memberikan perlindungan dan bantuan secara finansial dalam menghadapi situasi kehilangan pekerjaan atau karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
JKP sendiri merupakan sebuah program yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK agar, para pekerja tetap dapat mempertahankan atau memiliki standar hidup yang layak meskipun kehilangan pekerjaan.
Tujuan utama dari program JKP adalah untuk memberikan jaminan sosial dan memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK tidak terlantar dan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar para pekerja berserta keluarganya.
Dalam hal ini, program JKP bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan finansial melalui pemberian tunjangan pengangguran selama beberapa bulan setelah PHK terjadi.
Dengan adanya program JKP, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat memiliki waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru dan mempersiapkan diri untuk kembali bekerja.
Selain itu, program JKP juga memberikan bantuan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi para pekerja sehingga mereka dapat lebih mudah mencari pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter resmi Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 3 April 2023, rincian benefit program JKP sebagai berikut: