JANGAN SEDIH karena Kena PHK, akan Tetap Dapat Tunjangan dan Info Pekerjaan dari Program JKP

- 3 Mei 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /pressfoto/Freepik

Baca Juga: HONORER DIPERJUANGKAN, Anggota DPR Minta Golongan Ini Langsung Jadi PNS, Menteri PANRB Punya Opsi Lain...

• Uang tunai sebesar 45% dari upah 3 bulan pertama dan 25% dari upah 3 bulan berikutnya, dengan paling lama 6 bulan.

• Pelatihan kerja berbasis kompetensi melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, atau perusahaan.

• Akses informasi pasar kerja. Langkah ini bertujuan agar para pekerja yang terkena PHK mendapat informasi lowongan pekerjaan.

• Bimbingan jabatan seperti asesmen diri dan konseling karir, yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Baca Juga: Resmi Kemnaker, Kuliah Gratis di Polteknaker. Cek Ketentuan Usia dan Program Studi

Singkatnya, JKP memberikan 4 manfaat utama (4CD): Uang tunai, Pelatihan Kerja, Akses Informasi Pasar Kerja, dan Bimbingan Jabatan.

Meskipun programJKP memberikan manfaat yang penting bagi para pekerja, namun saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun Kemnaker terkait pembukaan program JKP untuk tahun 2023.

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para pekerja yang membutuhkan jaminan sosial dan perlindungan terhadap kemungkinan terkena PHK di masa depan.

Para pekerja tentu mengharapkan adanya informasi yang jelas dan tepat waktu terkait program JKP agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengambil manfaat dari program tersebut. ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah