Seperti contohnya, IPDN yang dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri tentu mencetak lulusan sekolah kedinasan yang sangat berkualitas.
Lulusan-lulusan dari IPDN dikatakan akan menempati posisi penting dalam instansi pemerintah dalam negeri, seperti menjadi camat ataupun lurah.
Tentu gaji dari seorang lulusan sekolah kedinasan yang menjadi PNS telah ditetapkan dalam peraturan terkait.
Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 tahun 2019 yang mengatur mengenai gaji PNS, berikut nominal gaji PNS sesuai dengan golongan dan ruang.
- PNS golongan Id memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
- PNS golongan IId memiliki gaji pokok berkisar mulai dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000.
Baca Juga: ASN SURABAYA BOLEH KERJA di RUMAH, Apakah Aturan Baru dan Bagaimana dengan Daerah Lain?