BERITASOLORAYA.com – Pencairan gaji ke 13 memang menjadi hak setiap aparatur negara termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sesuai aturan pemerintah. Namun rupanya gaji ke 13 tahun 2023, tidak akan dicairkan oleh PT Taspen jika pensiunan PNS tidak memenuhi syarat berikut.
Soal regulasi pemberian gaji ke 13, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan gaji ke 13 memang sudah jelas namun dalam proses pencairan dana, pensiunan PNS wajib memperhatikan syarat pencairan dari PT Taspen, jika tidak tunjangan tak bisa dicairkan.
Jatah gaji ke 13 tentunya berhak diberikan kepada seluruh pensiunan PNS di tahun 2023, lantaran pencairan gaji ke 13 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah atas segala dedikasi pensiunan PNS di masa aktif bekerja sebagai tanda penghargaan, yang disalurkan melalui PT Taspen.
PT Taspen sendiri merupakan pihak yang menerima gaji ke 13 dari pemerintah, yang kemudian nantinya disalurkan kepada masing-masing tangan pensiunan PNS.
Kendati demikian, PT Taspen memiliki aturan yang sudah ditetapkan sebagai syarat pengambilan tunjangan bagi pensiunan PNS yang akan mencairkan gaji ke 13.
Hal ini telah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi seluruh pensiunan PNS dalam proses pengambilan gaji ke 13, agar dana tersebut bisa dicairkan.