Baca Juga: SAH, Gaji PNS Sudah Alami Perubahan, Ada Kenaikan 5 Persen Masa Jokowi
Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran dalam APBN tahun 2023 untuk membayar gaji ke-13 dan THR. Besarannya adalah Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.
ASN daerah (PNS dan PPPK) akan menerima Rp17,4 triliun, dan pensiunan dan penerima pensiun akan menerima Rp9,8 triliun.
Dengan demikian, para penerima gaji ke-13 dan THR dapat mengetahui dengan jelas besaran dana yang akan diterima.
Lalu apa saja komponen-komponen yang meliputi gaji ke-13?
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan menggunakan komponen yang sama dengan pembayaran bulan Mei 2023.
Komponen tersebut terdiri dari gaji pokok (PNS) atau 80% gaji pokok (CPNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sedangkan untuk pensiunan, komponen pembayaran gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Berikut adalah komponen pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan:
Baca Juga: Mobil Dinas Polisi yang Digunakan Pelaku Pemukulan di Tomang Ternyata Palsu, Ini Faktanya!