BERITASOLORAYA.com Apa manfaat dari seorang pekerja atau buruh ikut bergabung bersama Serikat Buruh? Anda perlu tahu fungsi dan manfaat seorang buruh bila ikut bergabung bersama Serikat Buruh. Serikat Buruh merupakan organisasi yang menyatukan para buruh dalam satu wadah untuk berjuang bersama demi kepentingan dan hak-hak mereka.
Dengan kekuatan solidaritas yang kuat, para buruh dapat memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota Serikat Buruh.
Setiap buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Untuk dapat membentuk SP/SB, dibutuhkan minimal 10 orang pekerja atau buruh dan syarat ini juga berlaku untuk pekerja di kawasan SCBD.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Twitter Kemnaker, berikut adalah syarat dan prosedur pendirian Serikat Pekerja/Buruh:
• Minimal 10 anggota pekerja/buruh
• Memiliki Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART
• Pencatatan di Dinas Tenaga Kerja pada pemerintah kabupaten atau kota setempat