• Memberitahukan kepada pihak perusahaan mengenai keberadaan SP/SB yang telah dibentuk
• Perlu diingat bahwa syarat minimal 10 anggota juga berlaku untuk pekerja di kawasan SCBD.
Baca Juga: SIMAK Kategori Honorer yang Layak Diangkat Langsung Jadi PNS Kata DPR, Anda Termasuk Golongan Mana?
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah diatur mengenai pendirian serikat buruh.
Berikut adalah beberapa keuntungan bergabung dengan Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB):
• SP/SB dapat memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya dalam kasus-kasus seperti diskriminasi, pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, atau keselamatan dan kesehatan kerja.
• SP/SB memiliki komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja/Buruh: SP/SB, seperti upah yang adil, tunjangan, kondisi kerja yang layak, dan hak untuk berorganisasi.
Baca Juga: INFO LOKER! sebagai Teknisi Gedung, Batas Waktu Pendaftaran Terbatas
• Gerakan SP/SB juga dapat memobilisasi dalam rangka memperjuangkan kenaikan upah dan tunjangan, atau dapat memperjuangkan hak-hak yang lain.
• SP/SB memberikan kepada anggotanya untuk berkembang melalui pelatihan dan pengembangan diri sehingga dapat para pekerja atau buruh dapat meningkatkan keterampilan dan meningkatkan peluang karier.