BERITASOLORAYA.com – Jumlah pegawai honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta menurut survei non ASN yang dilakukan oleh BKN. Pada tahun 2018, pegawai honorer sebenarnya kurang dari 500 ribu, namun terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Masalah pegawai honorer harus diperhatikan oleh pemerintah. Baik pegawai honorer yang telah lama bekerja maupun yang baru bergabung, semuanya perlu mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Seperti yang diketahui, pegawai honorer jauh dari kata sejahtera. Upah yang rendah bertentangan dengan gaji dan tunjangan para pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
Oleh karena itu, mengangkat pegawai honorer menjadi ASN PNS atau PPPK adalah salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai non ASN tersebut.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair pada Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Rincian Nominal dan Komponen Lengkapnya
Mengenai pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN atau PNS, Riyanta dari Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa memang seharusnya honorer diangkat menjadi PNS.
Namun, tidak semua pegawai honorer dapat diangkat secara langsung tanpa tes, pengangkatan ini dapat diutamakan bagi mereka yang berada di bidang dan golongan tertentu.